"Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya didalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula) oleh jual-beli, atau aktivitas apa pun dan mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayarkan zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang."
(QS An-Nur [24]: 36-37)
“Dan yang menurunkan air dari langit menurut kadar (yang diperlukan)
lalu kami hidupkan dengan air itu negeri yang mati, seperti itulah kamu
akan dikeluarkan (dari dalam kubur).”
(QS. Az-Zukhruf : 11)
Foto jurnalistik menurut guru besar Universitas Missouri AS, Cliff Edom
adalah paduan kata words dan pictures.
Menurut Wilson Hicks, editor foto majalah Life daro
1937-1950 adalah kombinasi dari kata dan gambar yang menghasilkan satu kesatuan
komunikasi saat ada kesamaan antara latar belakang pendidikan dan sosial
pembacanya.
Ada delapan karakter foto jurnalistik yang menurut Frank P.
Hoy dari sekolah jurnalistik dan telekomunikasi Walter Cronkite, Universitas
Arizona, pada bukunya yang berjudul Photojournalism The Vissual Approach adalah
:
- Fotojurnalistik adalah komunikasi melalui foto (communication photography). Komunikasi yang dilakukan akan mengekspresikan pandangan wartawan foto terhadap suatu subyek, tetapi pesan yang disampaikan bukan merupakan ekspresi pribadi.
- Medium fotojurnalistik adalah media cetak, koran atau majalah dan media kabel atau satelit juga internet seperti kantor berita (wire servives).
- Kegiatan fotojurnalistik adalah kegiatan melaporkan berita.
- Fotojurnalistik adalah paduan dari foto dan teks foto.
- Fotojurnalistik mengacu pada manusia. Manusia adalah subyek sekaligus pembaca fotojurnalistik.
- Fotojurnalistik adalah komunikasi dengan orang banyak (mass audiences). Ini berarti pesan yang disampaikan harus singkat dan harus segera diterima orang yang beraneka ragam.
- Fotojurnalistik juga merupakan hasil kerja editor foto.
- Tujuan fotojurnalistik adalah memenuhi kebutuhan mutlak penyampaian informasi kepada sesama, sesuai amandemen kebebasan berbicara dan kebebasan pers (freedom of speech and freedom of press).
Syarat Foto Jurnalistik
Syarat foto jurnalistik, setelah
mengandung berita dan secara fotografi bagus, syarat lain lebih kepada foto
harus mencerminkan etika atau norma hukum, baik dari segi pembuatannya maupun
penyiarannya.
Di Indonesia, etika yang mengatur
fotojurnalistik ada pada kode etik yang disebut kode etik jurnalistik. Pasal-pasal
yang mengatur hal itu ada, khususnya pada pasal 2 dan 3
Pasal 2 berisi pertanggungjawaban
yang antara lain : wartawan Indonesia tidak menyiarkan hal-hal yang sifatnya
destruktif dan dapat merugikan bangsa dan negara, hal-hal yang dapat menimbulkan
kakacauan, hal-hal yang dapat menyinggung perasaan susila, agama, kepercayaan
atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang dilindungi undang-undang.
Sementara pada pasal 3 berisi
cara pemberitaan dan menyatakan pendapat, antara lain disebutkan bahwa wartawan
Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan
berita. Wartawan Indonesia meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan
sebelum menyiarkannya dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita. Di
dalam menyusun suatu berita,wartawan Indonesia membedakan antara kejadian
(fakta) dan pendapat (opini).
Contoh penerapan dari pasal-pasal
yang ada pada kode etik tersebut yaitu, misalnya dalam pembuatan foto tentang
kecelakaan atau pembunuhan, tidak boleh menampakkan wajah korban, melainkan
ditutupi koran atau sesuatu, atau diambil dari jarak agak jauh.
Contoh lain, foto-foto pengadilan
yang dibuat dari belakang orang yang diadili, bukan dari depan, selama status
orang tersebut masih tersangka, untuk menghindari penghukuman yang dilakukan
oleh wartawan (trial by the press).
Lalu foto-foto yang bersifat
pornografi juga tidak boleh disiarkan. Foto yang dibuat dengan teknik
manipulasi komputer (grafis) juga tidak boleh disiarkan kalau tidak berdasarkan
kebenaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar