KESEDERHANAAN DALAM HITAM PUTIH

Warna secara psikologis punya pengaruh terhadap rasa. Warna-warna tertentu menjadi simbol dari sesuatu. Merah misalnya melambangkan keberanian, hitam melambangkan kemurungan, putih melambangkan kesucian. Warna-warna terang melambangkan keceriaan. Warna hitam putih adalah warna yang menunjukkan kesederhanaan.

Dalam dunia fotografi, warna merupakan salah satu elemen penting dalam membuat suatu karya foto. Menatap karya foto hitam putih, kadang menimbulkan kesan yang lain. Kadang timbul eksotis, mistis, religis dan menunjukkan pernyataan yang lebih bermakna mendalam. Pernyataan Ansel Adam seniman fotografi abad ini "Forget what it looks like. How does is feel?" Menjadi tak berlebihan dalam kontek ini.

Kesederhanaan sebuah kata yang mudah sekali diucapkan tapi sulit untuk dilaksanakan. Dalam kondisi bangsa yang mempunyai utang ribuan trilyun, kesederhanaan menjadi kata kunci yang semestinya dilakukan mulai dari pejabat kelurahan sampai pejabat paling tinggi beserta wakil-wakil rakyatnya. Mereka semestinya bisa menjadi panutan masyarakat.

Apakah mereka bisa menjadi panutan dalam hal kesederhanaan ?....................................................

Justru dalam kehidupan petani, nelayan, buruh, orang yang terpinggirkan kadang kita malah bisa menemukan contoh kesederhanaan.

Bisakah kita berkesederhanaan? .............................

Selasa, 25 Maret 2014

Karakter dan Syarat Foto Jurnalistik

"Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya didalamnya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan, dan tidak (pula) oleh jual-beli, atau aktivitas apa pun dan mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, membayarkan zakat, mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang." 
(QS An-Nur [24]: 36-37)

“Dan yang menurunkan air dari langit menurut kadar (yang diperlukan) lalu kami hidupkan dengan air itu negeri yang mati, seperti itulah kamu akan dikeluarkan (dari dalam kubur).” 
(QS. Az-Zukhruf : 11) 

Foto jurnalistik menurut guru besar Universitas Missouri AS, Cliff Edom adalah paduan kata words dan pictures.
Menurut Wilson Hicks, editor foto majalah Life daro 1937-1950 adalah kombinasi dari kata dan gambar yang menghasilkan satu kesatuan komunikasi saat ada kesamaan antara latar belakang pendidikan dan sosial pembacanya.
Ada delapan karakter foto jurnalistik yang menurut Frank P. Hoy dari sekolah jurnalistik dan telekomunikasi Walter Cronkite, Universitas Arizona, pada bukunya yang berjudul Photojournalism The Vissual Approach adalah :
  1. Fotojurnalistik adalah komunikasi melalui foto (communication photography). Komunikasi yang dilakukan akan mengekspresikan pandangan wartawan foto terhadap suatu subyek, tetapi pesan yang disampaikan bukan merupakan ekspresi pribadi.
  2. Medium fotojurnalistik adalah media cetak, koran atau majalah dan media kabel atau satelit juga internet seperti kantor berita (wire servives).
  3. Kegiatan fotojurnalistik adalah kegiatan melaporkan berita.
  4. Fotojurnalistik adalah paduan dari foto dan teks foto.
  5. Fotojurnalistik mengacu pada manusia. Manusia adalah subyek sekaligus pembaca fotojurnalistik.
  6. Fotojurnalistik adalah komunikasi dengan orang banyak (mass audiences). Ini berarti pesan yang disampaikan harus singkat dan harus segera diterima orang yang beraneka ragam.
  7. Fotojurnalistik juga merupakan hasil kerja editor foto.
  8. Tujuan fotojurnalistik adalah memenuhi kebutuhan mutlak penyampaian informasi kepada sesama, sesuai amandemen kebebasan berbicara dan kebebasan pers (freedom of speech and freedom of press).
Syarat Foto Jurnalistik

Syarat foto jurnalistik, setelah mengandung berita dan secara fotografi bagus, syarat lain lebih kepada foto harus mencerminkan etika atau norma hukum, baik dari segi pembuatannya maupun penyiarannya.
Di Indonesia, etika yang mengatur fotojurnalistik ada pada kode etik yang disebut kode etik jurnalistik. Pasal-pasal yang mengatur hal itu ada, khususnya pada pasal 2 dan 3
Pasal 2 berisi pertanggungjawaban yang antara lain : wartawan Indonesia tidak menyiarkan hal-hal yang sifatnya destruktif dan dapat merugikan bangsa dan negara, hal-hal yang dapat menimbulkan kakacauan, hal-hal yang dapat menyinggung perasaan susila, agama, kepercayaan atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang dilindungi undang-undang.
Sementara pada pasal 3 berisi cara pemberitaan dan menyatakan pendapat, antara lain disebutkan bahwa wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita. Wartawan Indonesia meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkannya dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita. Di dalam menyusun suatu berita,wartawan Indonesia membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini).
Contoh penerapan dari pasal-pasal yang ada pada kode etik tersebut yaitu, misalnya dalam pembuatan foto tentang kecelakaan atau pembunuhan, tidak boleh menampakkan wajah korban, melainkan ditutupi koran atau sesuatu, atau diambil dari jarak agak jauh.
Contoh lain, foto-foto pengadilan yang dibuat dari belakang orang yang diadili, bukan dari depan, selama status orang tersebut masih tersangka, untuk menghindari penghukuman yang dilakukan oleh wartawan (trial by the press).

Lalu foto-foto yang bersifat pornografi juga tidak boleh disiarkan. Foto yang dibuat dengan teknik manipulasi komputer (grafis) juga tidak boleh disiarkan kalau tidak berdasarkan kebenaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar